PALEMBANG, iNews.id- Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus dugaan korupsi jual beli gas PDPDE Sumatera Selatan (Sumsel) menghadirkan saksi istri terdakwa Muddai Madang, Ratna Juwita. Dari keterangan saksi terungkap sejumlah aset tak seharusnya disita oleh jaksa.
Kuasa Hukum Muddai Madang Dr Imam Sofian mengatakan, apa yang telah disampaikan oleh saksi Ratna Juwita mengungkap fakta yang sebenarnya.
“Perihal beberapa aset yang disita itu bukan seluruhnya milik Muddai Madang,” katanya, Kamis (12/5/2022).
Harta-harta atau aset yang disita itu, kata Imam, sebagian besar oleh Ratna Juwita yang juga sebagai seorang pebisnis bidang properti dan perhotelan, yang didapat jauh sebelum adanya perkara ini.
Dia berharap, apa yang telah diterangkan oleh saksi Ratna Juwita dapat menjadi pertimbangan majelis hakim.
“Terutama terhadap aset yang disita tidak dimasukkan dalam pasal TPPU sebagaimana dakwaan JPU Kejagung RI,” sambungnya.
Sebelumnya, Hakim Anggota Sahlan Effendi mengatakan, pembuktian harta terdakwa dan istrinya ini penting. Bagi kita sebagai Aparat Penegak Hukum (APH), jtak boleh sampai karena ini TPPU jadi perampok harta orang.
“Makanya harus detil dan terperinci untuk dibuktikan dipersidangan," katanya.
Sahlan menyebut, akan mengklasifikasi barang bukti harta kekayaan atau aset-aset yang telah disita oleh pihak Kejagung RI di persidangan selanjutnya.
Dia pun memerintahkan kepada JPU Kejagung RI untuk segera melimpahkan aset yang menjadi barang bukti. Diperlihatkan kepada majelis hakim setelah agenda tuntutan pidana.
Ratna Juwita yang juga mantan Dirut PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) dalam keterangannya mengaku sejumlah aset tersebut hampir sebagian besar didapatkan bersama Muddai Madang jauh sebelum adanya perkara ini.
"Sebagian besar aset yang kami miliki itu baik beberapa bidang tanah, bangunan, rumah, dan lainnya itu sebagian besar adalah atas nama saya. Ini didapatkan dengan susah payah sebelum saya menikah dengan Pak Muddai Madang," akunya.(*)
Editor : Febrian Putra
Artikel Terkait