OKU, iNews.id - Kasus pembunuhan yang menewaskan lima orang di Desa Bunglai, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU, Sumsel memasuki babak baru. Pelaku bernama Otori Efendi alias Eef yang sempat dikira gila akhirnya mulai disidang di Pengadilan Negeri Baturaja, Selasa (5/4/2022).
Demi alasan keamanan terdakwa Otori Efendi alias Eef secara online dihadirkan secara online dari tahanan Mapolres OKU. Selain itu, terdakwa juga dikawal ketat aparat kepolisian.
Pada sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Henderi Agustian yang juga Ketua Pengadilan Negeri Baturaja ini, JPU membacakaan dakwaan dan menghadirkan sejumlah saksi yakni warga setempat dan saksi ahli dr latifa Sp.Kj dari RS Jiwa Ernaldi Bahar Palembang.
"Hari ini kita menggelar sidang perdana kasus pembunuhan yang dilakukan oleh OE alias Eef yang terjadi bulan November tahun lalu. Sidang ini kami membacakan dakwaan kemudian mendengarkan keterangan saksi," ujar JPU Armein Ramdani usai sidang.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait