Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Polda Sumsel memproses lima perkara penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM). Sebagian besar kasus tangki modifikasi yang sudah memasuki tahapan penyidikan. 

Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto, mengatakan polisi masih mendalami kasus-kasus tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan, agar segera diserahkan ke kejaksaan.

Sebagian besar kasus itu berupa modifikasi tangki kendaraan agar pelaku dapat memperoleh BBM di SPBU dalam jumlah yang besar. Kemudian, setelah mendapatkan BBM dalam jumlah besar itu, pelaku mengoplosnya terutama untuk jenis solar.

“Mengenai pengoplosan ini kami masih selidiki apakah masuk ke industri,” katanya saat mendampingi Dirut Pertamina Nicke Widyawati memantau sejumlah SPBU di Palembang, Minggu (3/4/2022).

Saat ini Polda Sumsel masih mendalami satu kasus di Muara Enim berupa pengoplosan BBM beromzet miliaran rupiah per hari.

Sebanyak enam orang sudah ditetapkan menjadi tersangka yang merupakan warga Desa Karang Agung, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumsel. Para pelaku ini ditangkap di Jalan lintas Prabumulih, Desa Tanjung Terang, Muara Enim pada Jumat (11/3/2022) dini hari.

Penangkapan berdasarkan laporan BPH Migas yang menduga ada aktivitas pengoplosan BBM solar industri dengan dicampur minyak mentah ilegal di Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network