"Sebenarnya pencairan termin dua itu belum bisa cair, karena masih ada syarat yang belum terpenuhi. Akan tetapi atas permintaan Suhandy, kemudian Eddy Umari memerintahkan saya agar membantu dan mempermudah proses penandatangan proses pencairan, padahal saya belum mengecek progres fisik kegiatan di lokasi," ujarnya di persidangan, Rabu (23/3/2022).
Sementara saksi lainnya, Frans Sapta Edward selaku PPTK juga mengaku, jika dirinya diperintahkan Eddy Umari untuk mengirimkan KAK dan HPS kepada Suhandy.
"KAK dan HPS saya yang kirim ke Suhandy, karena Pak Eddy Umari bilang ke saya bantu apa yang bisa dibantu, kirimkan segera KAK dan HPS-nya," ucapnya.
Frans juga mengatakan, hal tersebut dilakukannya karena takut dipindah tugaskan oleh Eddy Umari apabila tidak mengikuti perintahnya. Selain itu, para saksi lainnya juga mengakui turut serta menerima sejumlah uang fee proyek dari Suhandy melalui Eddy Umari.
Kemudian saksi Daud Amri saat dicecar berbagai pertanyaan oleh Jaksa KPK terkait sejumlah nama yang turut serta menerima aliran dana fee proyek membenarkan terkait hal tersebut.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait