Sidang lanjutan kasus fee proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin. (Foto: Dede F)

Adapun pihak-pihak yang turut serta menerima fee proyek di antaranya, Sekda Musi Banyuasin Apriyadi dan Staf Ahli Bupati Badruzaman yang disebut dalam persidangan menerima uang sebesar Rp50 juta dan Rp20 juta. 

"Iya pak dari 100 persen yang dikumpulkan itu, 50 persennya dibagi-bagi ke pimpinan juga," ujar Daud.

Sementara itu, Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho menjelaskan, uang tersebut merupakan hasil yang dikumpulkan dari staf dan beberapa rekanan yang diberikan kepada unsur pimpinan.

"Seperti yang kita dengar di persidangan tadi, dari keterangan saksi Daud Amri tadi, 100 persen yang didapat, 50 persennya dibagi-bagi kepada beberapa pihak dan juga unsur pimpinan. Di antaranya Rp50 juta untuk Pak Apriyadi (Sekda), Pak Badruzman (Staf Ahli Bupati) Rp20 sampai Rp30 juta dan untuk diririnya sendiri Rp20 juta," katanya.
 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network