PALEMBANG, iNews.id - Enam saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang perkara fee proyek pada Dinas PUPR Musi Banyuasin mengungkapkan pemberi perintah pemenangan proyek. Sosok tersebut yakni Kabid SDA atau PPK Eddy Umari yang sudah menjadi terdakwa.
Sidang perkara yang menjerat Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin, Kadis PUPR Herman Mayori dan Kabid SDA/PPK Eddy Umari ini terus bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang.
Dalam sidang tersebut, keenam orang saksi yang dihadirkan kompak menyebutkan, terdakwa Eddy Umari memberi perintah untuk membantu Dirut PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy memenangkan proyek.
Keenam saksi yang dihadirkan kehadapan Majelis Hakim Tipikor Palembang yang diketuai Yoserizal, yakni Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Daud Amri, Ketua Pokja VInHendra Okta Reza, Sekretaris Pokja Hardiansyah, Anggota Pokja Suhendro, dua orang PPTK yakni Dian Pratama dan Frans Sapta Edward.
Dalam keterangan Hardiansyah mengungkapkan, bahwa dirinya diperintah oleh Eddy Umari untuk membantu dan memudahkan Suhandy dalam pencairan termin dua. Padahal menurutnya, belum dilakukan pengecekan progres pekerjaan ke lokasi.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait