Selain meringkus Suhelmi, polisi juga menyita barang bukti yakni speaker aktif milik Masjid Assayidi di Jalan Swadaya, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang - Alang Lebar. "Baju gamis, peci dan sobar diambil dari masjid juga, tapi masjid yang lain," kata pria beristri dua dan tujuh anak ini.
Kapolsek Sukarami Kompol Budi Hartono Sutrisno mengatakan, tersangka merupakan spesialis pencurian di masjid. "Ada beberapa TKP laporan polisi. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait