Suami istri ditangkap karena mengedarkan narkoba. (Foto: Ilustrasi/Ist)

MURATARA, iNews.id - Satres Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) menangkap suami istri pengedar sabu. Keduanya, Sangkut (46) dan Maryanti (45) warga Dusun III Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Muratara ditangkap saat di Jalinsum.

Kasat Narkoba Polres Muratara AKP Achmad Fauzi mengatakan, penangkapan keduanya berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat bahwa di Kampung Palembang Desa Lawang Agung terdapat pengedar narkoba.

“Berdasarkan informasi itu tim melakukan penyelidikan dan benar bahwa di rumah tersangka sering terjadi transaksi narkoba,” kata Fauzi, Kamis (10/3/2022).

Setelah dilakukan penyelidikan lalu didapatkan informasi bahwa Sangkut dan istrinya Maryanti baru membawa narkotika dari Desa Lesung Batu ke Rupit untuk diedarkan di Kampung Parlemen Desa Lawang Agung.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network