Polisi menemukan puluhan tanaman ganja di sela kebun kopi di Pagaralam. (Foto: Ist)

Dijelaskan Arief, modus tersangka RS yakni menjadikan ganja sebagai tanaman sela di kebun kopi miliknya. Setiap 1 pot tanaman ganja diletakan dengan jarak 3 sampai 4 batang kopi.

"Tersangka ini juga melakukan pembibitan tanaman ganja dengan menggunakan polibag serta menjualnya dalam bentuk paket daun ganja kering yang dibungkus kertas," kata Arief.

Dari tangan RS, polisi menyita 70 batang pohon ganja siap panen yang didapatkan dari penyisiran kebun tersangka RS, lalu 16 polibag tanaman ganja dalam bentuk bibit, 10 paket butiran bibit ganja dan 2 paket ganja siap jual. Sedangkan dari tangan EC, didapati 4 linting ganja dan 2 ball kertas linting merek Pappier.

"Selanjutnya sejumlah barang bukti itu dan tersangka dibawa Mapolres Pagaralam untuk dilakukan proses pemeriksaan dan pengembangan," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network