PAGARALAM, iNews.id - Satres Narkoba Polres Pagaralam menangap pengedar narkoba jenis sabu, Kamis (30/9/2021). Pelaku, Suharman, warga Kelurahan Tumbak Ulas, Pagaralam Selatan mengedarkan sabu yang dibeli di Kabupaten PALI.
Selain menangkap tersangka, polisi menemukan barang bukti narkoba sabu seberat 22,28 gram. Barang bukti tersebut sudah dipecah dalam 40 paket sabu siap edar.
Kasat Narkoba Iptu Faisal Kamil mengatakan, penangkapan tersangka Suharman berdasarkan informasi dari masyarakat. Tersangka diamankan di Perumnas Gupi Kelurahan Bangun Rejo, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait