Pengedar narkoba di Pagaralam ditangkap polisi dengan barang bukti puluhan paket sabu siap edar. (Foto: Yuddy F)

"Status tersangka adalah pengedar dan atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun," ujar Kasat Narkoba. 

Saat diinterogasi tersangka Suharman mengakui bahwa semua barang bukti tersebut benar miliknya yang dibeli dari seseorang inisial LN di Kabupaten PALI.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network