"Status tersangka adalah pengedar dan atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun," ujar Kasat Narkoba.
Saat diinterogasi tersangka Suharman mengakui bahwa semua barang bukti tersebut benar miliknya yang dibeli dari seseorang inisial LN di Kabupaten PALI.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait