Pengedar narkoba di Pagaralam ditangkap polisi dengan barang bukti puluhan paket sabu siap edar. (Foto: Yuddy F)

PAGARALAM, iNews.id - Satres Narkoba Polres Pagaralam menangap pengedar narkoba jenis sabu, Kamis (30/9/2021). Pelaku, Suharman, warga Kelurahan Tumbak Ulas, Pagaralam Selatan mengedarkan sabu yang dibeli di Kabupaten PALI

Selain menangkap tersangka, polisi menemukan barang bukti narkoba sabu seberat 22,28 gram. Barang bukti tersebut sudah dipecah dalam 40 paket sabu siap edar. 

Kasat Narkoba Iptu Faisal Kamil mengatakan, penangkapan tersangka Suharman berdasarkan informasi dari masyarakat. Tersangka diamankan di Perumnas Gupi Kelurahan Bangun Rejo, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam. 

"Status tersangka adalah pengedar dan atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun," ujar Kasat Narkoba. 

Saat diinterogasi tersangka Suharman mengakui bahwa semua barang bukti tersebut benar miliknya yang dibeli dari seseorang inisial LN di Kabupaten PALI.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network