PAGARALAM, iNews.id - Polres Kota Pagaralam menggerebek ladang ganja di sela kebun kopi di Desa Sumber, Kecamatan Dempo Tengah. Dua pelaku, RS (37) dan EC (34) warga Pagaralam Selatan ditangkap di lokasi.
Sebanyak 86 batang tanaman ganja ditemukan. Tanaman terlarang itu ditanam di dalam pot yang kemudian disebar di antara tanaman kopi.
Kapolres Pagaralam AKBP Arief Harsono mengatakan, pengungkapan ladang ganja tersebut berdasarkan informasi warga yang resah adanya warga yang menanam ganja. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Resnarkoba Pagaralam yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Faisal Kamil dan Kanit Opsnal Bripka Heriyanto langsung melakukan penyelidikan.
"Anggota langsung melakukan penangkapan terhadap terduga yang menanam ganja, RS dan EC. Selanjutnya dilakukan penyisiran kebun kopi milik terduga yang ditanami ganja," ujar Arief, Selasa (16/11/2021).
Dijelaskan Arief, modus tersangka RS yakni menjadikan ganja sebagai tanaman sela di kebun kopi miliknya. Setiap 1 pot tanaman ganja diletakan dengan jarak 3 sampai 4 batang kopi.
"Tersangka ini juga melakukan pembibitan tanaman ganja dengan menggunakan polibag serta menjualnya dalam bentuk paket daun ganja kering yang dibungkus kertas," kata Arief.
Dari tangan RS, polisi menyita 70 batang pohon ganja siap panen yang didapatkan dari penyisiran kebun tersangka RS, lalu 16 polibag tanaman ganja dalam bentuk bibit, 10 paket butiran bibit ganja dan 2 paket ganja siap jual. Sedangkan dari tangan EC, didapati 4 linting ganja dan 2 ball kertas linting merek Pappier.
"Selanjutnya sejumlah barang bukti itu dan tersangka dibawa Mapolres Pagaralam untuk dilakukan proses pemeriksaan dan pengembangan," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait