Satlantas Polres Pagaralam berikan saksi suntuk vaksin bagi pelanggar lalu lintas. (Foto: Yuddy F)

PAGARALAM, iNews.id – Satlantas Polres Pagaralam melakukan hal berbeda terhadap pelanggar lalu lintas. Terutama bagi pelanggar yang belum mendapatkan vaksin, akan ditindak langsung (tilang) dengan suntikan vaksin Covid-19. 

Tentu selain sanksi suntikan vaksin, pelanggar tetap diingatkan untuk tertib dan mematuhi lalu lintas. Karena jika nantinya kembali kedapatan melanggar lalu litas, tilang lainnya akan diberikan. 

Sanksi vaksin ini digelar Satlntas Polres Pagaralam di Simpang Manna Kota Pagaralam. "Ini terobosan program Polres Pagaralam, mereka pelanggar yang mau divaksin akan dibebarkan dari denda tilang," ujar Kasat Lantas Polres Pagaralam AKP Heraman Akhiri, Kamis (4/10/2021).

Kasat menjelaskan, sanksi hanya diberikan bagi pelanggar yang belum disuntik vaksin dan atas persetujuan yang bersangkutan. "Jika setuju denda tilang dibebaskan. Tapi jika pelanggarannya fatal tetap ditindak," katanya. 


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network