PAGARALAM, iNews.id - Polres Kota Pagaralam menggerebek ladang ganja di sela kebun kopi di Desa Sumber, Kecamatan Dempo Tengah. Dua pelaku, RS (37) dan EC (34) warga Pagaralam Selatan ditangkap di lokasi.
Sebanyak 86 batang tanaman ganja ditemukan. Tanaman terlarang itu ditanam di dalam pot yang kemudian disebar di antara tanaman kopi.
Kapolres Pagaralam AKBP Arief Harsono mengatakan, pengungkapan ladang ganja tersebut berdasarkan informasi warga yang resah adanya warga yang menanam ganja. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Resnarkoba Pagaralam yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Faisal Kamil dan Kanit Opsnal Bripka Heriyanto langsung melakukan penyelidikan.
"Anggota langsung melakukan penangkapan terhadap terduga yang menanam ganja, RS dan EC. Selanjutnya dilakukan penyisiran kebun kopi milik terduga yang ditanami ganja," ujar Arief, Selasa (16/11/2021).
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait