Dengan digerebeknya lokasi penampungan sementara benih lobster tersebut, polisi telah mencegah kerugian negara lebih dari Rp24 miliar.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, untuk penanganan benih lobster untuk segera dilepaskan ke habitatnya," katanya.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan seorang pelaku mengatakan, bahwa dirinya hanya sebagai pekerja yang ditugaskan untuk mensortir benih lobster berdasarkan ukuran dan jenis.
"Kami hanya bekerja menyortir benih lobster saja dengan upah Rp400.000 hingga Rp500.000 per hari. Kalau dari mana benih lobster ini berasal kami tidak tahu," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait