Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Polda Sumsel sepanjang 2021 memproses 33 kasus konflik agraria antara perusahaan dengan masyarakat maupun masyarakat dengan masyarakat. Penyidik Polda Sumsel berkoordinasi dengan Kanwil Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sumsel untuk menangani kasus lahan ini. 

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menatakan, Presiden Joko Widodo memerintahkan Polri, Kejaksaan, dan Kementerian ATR/BPN untuk memberantas mafia tanah di Indonesia. "Penanganan konflik agraria di daerah ini sesuai dengan perintah Presiden dan akan terus dilakukan pengembangan sehingga dapat dicegah timbulnya konflik agraria dan menindak tegas siapa pun yang terlibat mafia tanah," katanya, Rabu (1/12/2021).

Untuk mencegah terjadinya konflik agraria, ujar dia, masyarakat dan perusahaan yang memiliki lahan agar memanfaatkan dengan baik dan mengurus legalitas sehingga jelas bukti kepemilikannya. "Untuk mengurus tanah atau lahan pertanian, perkebunan, dan lahan lainnya diimbau dilakukan sendiri atau menggunakan jasa dari lembaga resmi," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network