Oknum dosen Universitas Unsri dicopot dari jabatannya terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Oknum dosen yang dilaporkan mahasiswinya ke Polda Sumsel karena diduga telah melakukan pelecehan seksual saat bimbingan skripsi mendapatkan sanksi tegas dari Rektorat Universitas Sriwijaya (Unsri). Oknum dosen yang menjabat kepala jurusan (Kajur) itu mendapatkan tiga sanksi setelah mengakui perbuatannya dalam pemeriksaan oleh pihak universitas.

Wakil Rektor I Unsri, Prof Zainuddin mengatakan, usai melaksanakan pemeriksaan secara internal oleh pihak universitas, pemberian sanksi pihak Unsri terhadap dosen A dilakukan melalui sejumlah pertimbangan.

"Dari hasil pemeriksaan, dosen A mengakui perbuatannya. Sanksi sudah diberikan oleh pihak Rektorat. Sanksi itu juga sudah dikoordinasikan dengan ahli hukum di Fakultas Hukum," ujar Zainuddin, Rabu (1/12/2021).

Terkait detail sanksi yang dijatuhkan, lanjut Zainuddin, pihak kampus tidak bisa menyampaikannya ke publik karena menyangkut pribadi dosen tersebut.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network