PALEMBANG, iNews.id - Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Sumsel tahun 2022 ditetapkan Rp10,12 triliun. Angka ini sedikit menyusut dibandingkan APBD 2021 sebesar Rp10,83 triliun.
Ketetapan tersebut berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah ditandatangani Ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati bersama Gubernur Sumsel Herman Deru.
Selanjutnya raperda tersebut akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi, sehingga dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
"Kami berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat yang meluangkan waktu, pikiran dan tenaga, sehingga APBD Sumsel ini dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan," katanya, Selasa (30/11/2021).
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait