Gubernur mengatakan berdasarkan catatan-catatan yang telah disampaikan oleh komisi sebelumnya, akan ditindaklanjuti dalam penyempurnaan APBD. Adapun Raperda APBD Sumsel Tahun 2022 sebesar Rp10.128.771.031.458
Rinciannya pendapatan dengan nilai Rp9.902.571.031.458 dan belanja Rp9.766.471.031.458, sedangkan surplus/(defisit) Rp136,1 miliar.
Selain itu, juga ada pembiayaan yang dirinci menjadi penerimaan pembiayaan Rp226,2 miliar, pengeluaran pembiayaan Rp362,3 miliar, dan pembiayaan neto Rp136,1 miliar serta Silpa tahun berjalan nihil.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait