"Karena kenal korban meminjamkan motornya. Namun setelah ditunggu dalam waktu pelaku tidak kembali hingga akhirnya dilaporkan," ujarnya, Sabtu (2/10/2021).
Hasil pemeriksaan diketahui, ternyata sepeda motor korban digadai oleh pelaku sebesar Rp1 juta dan uang tersebut digunakan untuk judi online. "Memang pinjam dan digadaikan Rp1 juta, tapi uangnya sudah habis untuk slot (judi online)," kata pelaku.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait