Pencuri kabel di Palembang ditangkap setelah ditembak karena mencoba melawan untuk melarikan diri. (Foto: Iustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Dua pelaku pencurian kabel lampu jalan, Amadan Dwiputra (24) dan Leo Saputra (23) ditangkap anggota Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang. Keduanya juga ditembak karena berusaha kabur saat hendak ditangkap. 

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, kedua pelaku pencurian kabel ditangkap di rumahnya di kawasan Jakabaring. "Kedua pelaku sudah diamankan Kamis (30/9). Atas perbuatannya kedua pelaku akan diterapkan Pasal 363 KUHP," ujarnya, Sabtu (2/10/2021)

Kedua pelaku dilaporkan mencuri kabel sepanjang 210 meter milik PT Waskita Karya (persero) untuk penerangan jalan umum (PJU) di bawah jalur LRT. Pencurian kabel sudah dua kali terjadi sekitar satu bulan lalu. Keduanya mencuri kabel di lokasi yang sepi dengan cara dipotong dengan gergaji besi yang telah disiapkan. 

Akibat pencurian tersebut, lampu penerangan jalan di bawah LRT tepatnya zona 4 tidak berfungsi. Kepada polisi pelaku mengaku kabel hasil curian dijual seharga Rp450.000 dan yang pertama dijual seharga Rp150.000. 


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network