PALEMBANG, iNews.id - Mantan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sumsel Akhmad Najib resmi menjadi tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Pakjo Palembang. Pria yang juga eks Pjs Wali Kota Palembang ini ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya.
"Akhmad Najib resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Pakjo Palembang hingga 20 hari ke depan bersama dua tersangka lainnya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman, Jumat (1/10/2021).
Menurutnya, setelah diperiksa secara intensif selama delapan jam penyidik telah memenuhi semua alat bukti yang membenarkan keterlibatan tersangka dalam kasus tersebut.
"Yang bersangkutan sudah cukup bukti hingga ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya seperti menandatangani NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) tahun 2015 dan 2017," ujarnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait