PALEMBANG, iNews.id - Penyidik Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Satu di antaranya Akhmad Najib, mantan Asisten I Setda Sumsel sekaligus Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya.
Dua lainnya yakni Loka Sangganegara sebagai Project Manager/team leader PT Indah Karya dalam pembangun Masjid Sriwijaya dan Agustinus Toni yakni mantan Kepala Seksi Anggaran BPKAD.
"Mereka ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) dalam jabatan mereka dalam kasus pembangunan Masjid Sriwijaya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman, Jumat (1/10/2021).
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait