Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya bertambah. (Foto: Antara)

Selanjutnya tersangka dengan tangan diborgol dibawa menggunakan mobil tahanan diangkut untuk  menjalani penahanan diRutan Klas 1A Pakjo, Palembang hingga 20 hari ke depan.

"Dua sudah dibawa ke Rutan, namun untuk tersangka Akhmad Najib masih dilakukan pemeriksaan kondisi kesehatan," ujarnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP dan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini Kejati Sumsel kini telah menetapkan enam orang tersangka dan enam terdakwa. Tersangka lain yakni Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel), Muddai Madang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya), Laoma L Tobing (mantan Kepala BPKAD).


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network