PALEMBANG, iNews.id - Status kepemilikan tanah Masjid Raya Sriwijaya Palembang sudah bermasalah sejak awal proses pembangunan. Dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi terungkap lahan di Jakabaring tersebut masih bermasalah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Naimullah mengatakan, pada tahun 2015 Pemprov Sumsel pernah digugat oleh masyarakat yang menganggap memiliki hak atas tanah di lokasi tempat berdirinya masjid di Jalan HA Bastari Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang.
Adapun hasilnya gugatan masyarakat tersebut menang pada tingkat Mahkamah Agung, sehingga masyarakat mendapatkan kekuatan hukum terhadap tanah tersebut. “Lahan tersebut sengketa sudah diputus dan dimenangkan oleh masyarakat,” katanya, Selasa (31/8/2021).
Lalu, setelah dinyatakan kalah atas gugatan tersebut, pemerintah provinsi mengambil kebijakan melakukan skema ganti rugi atas lahan masyarakat tersebut senilai Rp13 miliar. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan JPU diketahui sampai saat ini inisiasi ganti rugi lahan tersebut belum terpenuhi.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait