Sidang lanjutan dugaan korupsi Masjid Sriwijaya. (Foto: Antara)

Hal ini menjadi bahan pertanyaan yang dipertanyakan JPU kepada saksi termasuk Ardani yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Setda Sumatera Selatan sekaligus juga sebagai Ketua Divisi Hukum dan Administrasi Lahan Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya

“Namun dalam persidangan yang bersangkutan menjawab tidak ingat, padahal sesuai tupoksinya,” kata dia.

Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya mulanya direncanakan dibangun di Jalan Soekarno Hatta, Kota Palembang. Namun, berdasar Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel pada saat itu pembangunan masjid pun dipindahkan ke kawasan Jakabaring.

Maka menurut JPU, Pemprov Sumsel dianggap telah menyalahi aturan sehingga memungkinkan untuk melakukan pemanggilan kembali terhadap saksi yang sudah di BAP. "Saksi yang sudah kita BAP dalam penyidikan tentu akan dipanggil, termasuk Gubernur yang menerbitkan SK," kata dia.

Sementara Ketua Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya periode 2020 Zainal Effendi Berlian yang juga bersaksi mengungkapkan, desain pembangunan Masjid Raya Sriwijaya berada dalam satu komplek dengan Islamic center dengan luas lahan 9 hektare dari jumlah keseluruhan 15 hektare.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network