Sidang lanjutan dugaan korupsi Masjid Sriwijaya. (Foto: Antara)

Dari sembilan hektare tersebut setelah dilakukan pengukuran ulang BPN Sumsel yang merupakan hak pemerintah provinsi hanya seluas dua hektare sedangkan sisanya milik masyarakat. “Bahkan BPK dan inspektorat turun membuktikan legalitas tanah itu,” ujarnya.

Lanjutnya, pembangunan masjid yang digadang terbesar se Asia ini sempat ada inisiasi untuk dilanjutkan oleh Pemprov Sumsel saat ini. Karena permasalahan tanah belum selesai terus juga penyidik Kejaksaan Tinggi mengungkap indikasi tipikor maka pembangunannya tertunda.

“Semua berharap kasus ini dapat segera selesai, sehingga pembangunan masjid kebanggaan Sumatera Selatan bisa dilanjutkan,” katanya. 

Dalam kesempatan tersebut JPU menghadirkan lima orang saksi yakni Ardani (Ketua Divisi Hukum dan Lahan Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya), Angga Ariansyah (Kabag Aset Pemprov Sumsel) dan Syahrullah (Wakil Ketua Divisi Hukum dan Lahan Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya), Lumassia (Sekretaris Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya) dan Zainal Effendi Berlian (Ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya sejak 2020).

Mereka bersaksi untuk melengkapi berkas empat terdakwa tersebut yakni, Eddy Hermanto mantan Ketua Umum Pembangunan Masjid Sriwijaya, Dwi Kridayani KSO PTBA - Yodya Karya, Syarifudin Ketua Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya dan Yudi Arminto Project Manager PTBA.

Adapun selain empat orang terdakwa tadi masih ada dua orang lagi yakni Sekretaris Daerah Sumatera Selatan 2013-2018 Mukti Sulaiman, mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Sumatera Selatan Ahmad Nasuhi mereka saat ini berstatus sebagai tersangka.

Dalam kasus tersebut menimbulkan kerugian negara senilai Rp113 miliar.

Para tersangka/terdakwa disebut telah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP dan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network