Sidang lanjutan dugaan korupsi Masjid Sriwijaya. (Foto: Antara)

PALEMBANG, iNews.id - Status kepemilikan tanah Masjid Raya Sriwijaya Palembang sudah bermasalah sejak awal proses pembangunan. Dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi terungkap lahan di Jakabaring tersebut masih bermasalah. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Naimullah mengatakan, pada tahun 2015 Pemprov Sumsel pernah digugat oleh masyarakat yang menganggap memiliki hak atas tanah di lokasi tempat berdirinya masjid di Jalan HA Bastari Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang.

Adapun hasilnya gugatan masyarakat tersebut menang pada tingkat Mahkamah Agung, sehingga masyarakat mendapatkan kekuatan hukum terhadap tanah tersebut. “Lahan tersebut sengketa sudah diputus dan dimenangkan oleh masyarakat,” katanya, Selasa (31/8/2021).

Lalu, setelah dinyatakan kalah atas gugatan tersebut, pemerintah provinsi mengambil kebijakan melakukan skema ganti rugi atas lahan masyarakat tersebut senilai Rp13 miliar. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan JPU diketahui sampai saat ini inisiasi ganti rugi lahan tersebut belum terpenuhi.

Hal ini menjadi bahan pertanyaan yang dipertanyakan JPU kepada saksi termasuk Ardani yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Setda Sumatera Selatan sekaligus juga sebagai Ketua Divisi Hukum dan Administrasi Lahan Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya

“Namun dalam persidangan yang bersangkutan menjawab tidak ingat, padahal sesuai tupoksinya,” kata dia.

Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya mulanya direncanakan dibangun di Jalan Soekarno Hatta, Kota Palembang. Namun, berdasar Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel pada saat itu pembangunan masjid pun dipindahkan ke kawasan Jakabaring.

Maka menurut JPU, Pemprov Sumsel dianggap telah menyalahi aturan sehingga memungkinkan untuk melakukan pemanggilan kembali terhadap saksi yang sudah di BAP. "Saksi yang sudah kita BAP dalam penyidikan tentu akan dipanggil, termasuk Gubernur yang menerbitkan SK," kata dia.

Sementara Ketua Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya periode 2020 Zainal Effendi Berlian yang juga bersaksi mengungkapkan, desain pembangunan Masjid Raya Sriwijaya berada dalam satu komplek dengan Islamic center dengan luas lahan 9 hektare dari jumlah keseluruhan 15 hektare.

Dari sembilan hektare tersebut setelah dilakukan pengukuran ulang BPN Sumsel yang merupakan hak pemerintah provinsi hanya seluas dua hektare sedangkan sisanya milik masyarakat. “Bahkan BPK dan inspektorat turun membuktikan legalitas tanah itu,” ujarnya.

Lanjutnya, pembangunan masjid yang digadang terbesar se Asia ini sempat ada inisiasi untuk dilanjutkan oleh Pemprov Sumsel saat ini. Karena permasalahan tanah belum selesai terus juga penyidik Kejaksaan Tinggi mengungkap indikasi tipikor maka pembangunannya tertunda.

“Semua berharap kasus ini dapat segera selesai, sehingga pembangunan masjid kebanggaan Sumatera Selatan bisa dilanjutkan,” katanya. 

Dalam kesempatan tersebut JPU menghadirkan lima orang saksi yakni Ardani (Ketua Divisi Hukum dan Lahan Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya), Angga Ariansyah (Kabag Aset Pemprov Sumsel) dan Syahrullah (Wakil Ketua Divisi Hukum dan Lahan Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya), Lumassia (Sekretaris Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya) dan Zainal Effendi Berlian (Ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya sejak 2020).

Mereka bersaksi untuk melengkapi berkas empat terdakwa tersebut yakni, Eddy Hermanto mantan Ketua Umum Pembangunan Masjid Sriwijaya, Dwi Kridayani KSO PTBA - Yodya Karya, Syarifudin Ketua Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya dan Yudi Arminto Project Manager PTBA.

Adapun selain empat orang terdakwa tadi masih ada dua orang lagi yakni Sekretaris Daerah Sumatera Selatan 2013-2018 Mukti Sulaiman, mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Sumatera Selatan Ahmad Nasuhi mereka saat ini berstatus sebagai tersangka.

Dalam kasus tersebut menimbulkan kerugian negara senilai Rp113 miliar.

Para tersangka/terdakwa disebut telah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP dan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network