JPU Kejati Sumsel Naimullah diwawancarai setelah persidangan di PN Palembang, Senin (12/7/2021). (Foto: Antara)

PALEMBANG, iNews.id - Mukti Sulaiman mencabut permohonan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Kejati Sumsel dalam kasus korupsi dana pembangunan Masjid Sriwijaya di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Senin (12/7/2021). Mantan Sekda Sumsel ini menjadi tersangka bersama sejumlah mantan pejabat lainnya. 

Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang Harun Yulianto yang memimpin sidang dengan nomor perkara 15/Pid.Pra/2021/PN memutuskan menutup jalannya sidang meskipun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan selaku termohon telah memenuhi panggilan. "Dengan dicabutnya gugatan ini, sidang di tutup," kata hakim.

Kuasa hukum tersangka Syarkowi Tohir mengatakan dicabutnya gugatan tersebut karena pemohon sudah menarik hak kuasa dirinya dalam menangani perkara tersebut. "Tugas saya sudah selesai. Mungkin pemohon sudah memilih kuasa hukum lain," katanya.

Menurut dia, tidak diketahui pasti apa pertimbangan pemohon menarik hak suasana dan mencabut gugatan tersebut. Namun ia menegaskan semua merupakan permintaan langsung dari pemohon. "Saya tidak tahu apakah ada intervensi dari pihak luar, yang pasti begitu permintaannya," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network