Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Sidang praperadilan yang diajukan salah seorang tersangka korupsi Masjid Sriwijaya Palembang, Mukti Sulaiman, ditunda. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menunda persidangan karena pihak termohon dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel tidak hadir.

Sidang atas nama pemohon Mukti Sulaiman dengan nomor perkara 15/Pid.Pra/2021/PN seharusnya dijadwalkan, Kamis (8/7/2021), terpaksa ditunda Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang Harun Yulianto untuk diagendakan kembali pada Senin (12/7/2021).

“Nanti akan dilayangkan surat pemanggilan ulang. Kehadiran termohon (Kejati Sumsel) betul-betul diharapkan guna memberi kejelasan atas gugatan pemohon," kata hakim, Kamis (8/7/2021).

Kuasa Hukum tersangka Syarkowi Tohir menyayangkan ketidakhadiran pihak Kejati Sumatera Selatan (termohon) dalam sidang perdana tersebut.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network