Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumatera Selatan Naimullah mengatakan apabila tersangka kembali melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Palembang maka pihak siap memberikan bukti yang menguatkan keputusan penetapan tersangka tersebut. "Bila tersangka kembali menggugat keputusan ini, kami sudah siap dengan bukti hasil pemeriksaan," kata dia.
Mukti Sulaiman telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumatera Selatan bersama lima tersangka lainnya dalam dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya tahun 2015-2017 senilai Rp130 miliar.
Mukti Sulaiman kala itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sekaligus ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Mantan Sekda Pemprov Sumsel ini dinilai melanggar Pasal 2 JO Pasal 18 UU No 20 tahun 2001 Jo 55 KUHPidana, dan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 No 20 Tahun 2001 Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait