Akhmad Najib ditahan di Rutan Pakjo Palembang setelah ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya. (Foto: Antara)

"Ahmad Nasuhi berikan berkas NPHD tahun 2015 ke saya beserta nota dinas yang isinya berkas itu sudah diteliti dan dipelajari," katanya di hadapan majelis hakim dipimpin hakim ketua Abdul Aziz.

Lantas, ia pun menandatangani berkas tersebut. Sebab, ia yakin kalau berkas itu sudah diteliti dan dipelajari sebelumnya oleh terdakwa. "Saya tanda tangani berkas itu," ujarnya.

Selain itu, hal yang menguatkan alasannya untuk menandatangani NPHD itu berpegang dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang terbit pada 30 September 2014.

Lalu adanya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel tentang penunjukan dirinya sebagai perwakilan pemerintah, dan juga sudah ada nominal alokasi berikut penerima dana hibah itu. Maka atas dasar itulah tidak ada alasan baginya untuk tidak menandatangani NPHD itu.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network