PALEMBANG, iNews.id - Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap pelaku penggelapan sepeda motor. Pelaku, Rian Janu (30), setelah meminjam dan menjual sepeda motor teman untuk main judi online.
Warga Jalan Way Hitam, Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I Palembang ditangkap polisi di rumahnya tanpa perlawanan. Penangkapan atas laporan korban atau pemilik motor, Desi Cerianita (37).
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, aksi penggelapan terjadi Senin (13/9/2021). Saat itu tersangka meminjam motor korban dengan alasan untuk pergi ke minimarket.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait