Pelaku penggelapan sepeda motor teman sendiri ditangkap. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap pelaku penggelapan sepeda motor. Pelaku, Rian Janu (30), setelah meminjam dan menjual sepeda motor teman untuk main judi online.

Warga Jalan Way Hitam, Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I Palembang ditangkap polisi di rumahnya tanpa perlawanan. Penangkapan atas laporan korban atau pemilik motor, Desi Cerianita (37).

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, aksi penggelapan terjadi Senin (13/9/2021). Saat itu tersangka meminjam motor korban dengan alasan untuk pergi ke minimarket.

"Karena kenal korban meminjamkan motornya. Namun setelah ditunggu dalam waktu pelaku tidak kembali hingga akhirnya dilaporkan," ujarnya, Sabtu (2/10/2021).

Hasil pemeriksaan diketahui, ternyata sepeda motor korban digadai oleh pelaku sebesar Rp1 juta dan uang tersebut digunakan untuk judi online. "Memang pinjam dan digadaikan Rp1 juta, tapi uangnya sudah habis untuk slot (judi online)," kata pelaku. 


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network