Suhandy terdakwa kasus suap di Musi Banyuasin memohon hukuman uang ringan saat membacakan pleidoi. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Suhandy, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara yang menjadi terdakwa suap Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin memohon agar hukuman kepadanya diberikan seringan-ringannya. Suhandy mengaku tidak mengetahui jika memberikan sejumlah uang kepada pejabat PUPR Muba pelanggaran hukum. 

Suhandy menyampaikan itu saat membacakan dalam nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan Tipikor Palembang secara virtual, Kamis (24/2/2022).

Menurut Suhandy, dirinya memberikan sejumlah uang tersebut karena mendapat pengaruh dari oknum di Dinas PUPR Muba yang kini juga berstatus tersangka atas kasus serupa.

"Saya dipengaruhi oleh tersangka Edy Unsri selaku Kabid di Dinas PUPR Muba. Saya kira pemberian seperti itu lumrah dilakukan oleh kontraktor," katanya.

Dalam sidang virtual tersebut, Suhandy juga menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya yang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Saya menyesali perbuatan itu, dan atas adanya kasus yang menimpa saya ini, semoga bisa menjadi pelajaran bagi rekan-rekan kontraktor lainnya," ucapnya.

Titis Rachmawati selaku Kuasa Hukum Suhandy mengatakan, pihaknya tidak keberatan jika kliennya dituntut JPU KPK dengan pasal 5 ayat 1a Jo 65 ayat 1 KUHP. Namun, pihaknya merasa keberatan dengan tuntutan 3 tahun penjara terhadap Suhandy.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network