Polda Sumsel menggelar operasi senpi untuk memberantas keberadaan senjata api rakitan atau kecepek. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Polda Sumsel mengimbau masyarakat yang memiliki atau menyimpan senjata api rakitan yang biasa disebut kecepek untuk menyerahkannya kepada aparat kepolisian terdekat. Polisi juga mengancam warga yang terjaring operasi kedapatan memiliki dan membawa senpi rakitan akan diproses hukum.

"Sejak 14 Februari 2022 hingga 1 Maret digelar operasi penertiban senjata api ilegal, bagi masyarakat yang menyimpan atau memiliki senjata api rakitan atau buatan pabrik tanpa izin/ilegal diimbau segera menyerahkan secara sukarela agar tidak diproses secara hukum," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, Kamis (24/2/2022).

Namun sebaliknya jika senjata api ilegal yang dimiliki masyarakat terjaring operasi penertiban, akan dikenakan pelanggaran Undang Undang Darurat dengan sanksi pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.

Dalam pelaksanaan operasi kepolisian dengan sandi Operasi Senpi Musi 2022, sejumlah polres berhasil mengamankan puluhan pucuk senjata api rakitan atau ilegal laras pendek dan panjang dari masyarakat.

Operasi penertiban senjata api ilegal itu untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menggunakan senjata api.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network