Empat anggota Polisi di Muratara, Sumsel dipecat karena mengedarkan narkoba. (Foto: Dede F(

MURATARA, iNews.id - Tiga personel Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terbukti menjadi pengedar. Selain mengedarkan, ketiga juga disebutkan mengonsumsi narkoba

Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Ferly Rosa Putra mengatakan, ketiga personel tersebut yakni seorang anggota Bintara Polsek Rupit dan dua anggota Bintara Satuan Samapta Polres Muratara 

"Ketiganya yakni Brigpol Indra Kesuma, Briptu Wahyu Alamsyah, dan Bripda Hendra Irawan yang dipecat kerena narkotika, menjadi pengedar dan pemakai hingga tidak melaksanakan tugas," ujar AKBP Ferly usai memimpin upacara PTDH para anak buahnya tersebut, Kamis (24/2/2022).

Usai diberhentikan, lanjut Kapolres, ketiganya saat ini sedang menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Proses hukum mereka masih berjalan dan saat ini yang bersangkutan sedang ada di Lembaga Pemasyarakatan," ujar Ferly. 

Menurutnya, PTDH yang dilakukan terhadap ketiga personil tersebut sebagai bukti dan komitmen bahwa dirinya tidak akan tebang pilih terhadap anak buahnya yang bermasalah, terutama soal narkoba.

"Sesuai komitmen saya, tidak tebang pilih, kalau ada yang coba-coba ya dengan sangat terpaksa, kita harus amputasi, sikat, kasian yang sudah baik-baik," kata Ferly.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network