Suhandy terdakwa dugaan suap di Musi Banyuasin dituntut 3 tahun penjara. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Suhandy, terdakwa dugaan suap terhadap Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex dengan hukuman penjara 3 tahun. Direktur Selaras Simpati Nusantara itu juga dituntut hukuman denda sebesar Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dalam sidang virtual yang diketuai Majelis Hakim, Abdul Aziz, Kamis (17/2/2022), Jaksa KPK, Ibnugroho menyatakan, bahwa terdakwa Suhandy terbukti melanggar sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 ayat 1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

"Menuntut terdakwa Suhandy dengan hukuman 3 tahun penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum KPK Ibnugroho, Kamis (17/2/2022).

Berdasarkan pertimbangan JPU KPK, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan hal meringankan, terdakwa dinilai koperatif selama persidangan.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network