PALEMBANG, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa Alex Noerdin dalam kasus pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan juga dugaan korupsi PDPDE Sumsel, Kamis (17/2/2022). Jaksa akan menghadirkan tujuh saksi dalam sidang mantan Gubernur Sumsel dua periode itu.
Kasi Penuntutan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, M Naimullah mengatakan, selain sidang Alex Noerdin, juga akan dilakukan sidang terhadap mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel periode 2008, Caca Isa Saleh, yang juga menjadi terdakwa.
"Dalam persidangan kedua terdakwa tersebut, kita mengagendakan tujuh saksi. Nanti kita lihat apakah para saksi tersebut semuanya hadir di persidangan," ujar M Naimullah, didampingi Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan, Kamis (17/2/2022).
Selain sidang mantan Gubernur Sumsel dan mantan Dirut PDPDE Sumsel tersebut, lanjut Naimullah, Pengadilan Tipikor Palembang juga akan menggelar sidang terhadap Muddai Madang dan A Yaniarsyah Hasan.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait