Mantan Gubernur Sumsel kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (17/2/2022). (Foto: Ist)

Diketahui, terdakwa Muddai Madang akan menjalani persidangan dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang juga terdakwa dugaan korupsi PDPDE Sumsel.

Sedangkan, terdakwa A Yaniarsyah Hasan merupakan mantan Direktur PT DKLN sejak tahun 2009 yang juga merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas sejak tahun 2009, serta sebagai Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2014. Kedua terdakwa akan menjalani persidangan dengan agenda jawaban eksepsi yang diajukan.

"Jadi pada sidang hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel akan menjawab eksepsi terdakwa Muddai Madang dan terdakwa A Yaniarsyah Hasan dalam persidangan nanti siang," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network