Sidang perdana dengan terdakwa Alex Noerdin digelar secara virtual, Kamis (3/2/2022). (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin menjalani sidang perdana perkara pembelian gas dan dana hibah Masjid Raya Sriwijaya, Kamis (3/2/2022). Selain Alex Noerdin, sejumlah terdakwa juga dihadirikan pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang ini.

Dalam perkara PDPDE terdapat empat terdakwa yakni Alex Noerdin, Direktur PT DKLN yang merangkap sebagai Komisaris Utama PT PDPDE Muddai Madang, Direktur Utama PT PDPDE periode 2008, Caca Isa Sale dan Direktur PT DKLN periode 2009, A Yaniarsyah Hasan.

Sementara untuk perkara Masjid Sriwijaya Jilid IV terdapat dua tersangka mereka adalah, Alex Noerdin dan mantan bendahara umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, Muddai Madang.

Untuk berkas PDPDE dan Masjid Sriwijaya yang menjerat Alex Noerdin beserta Muddai Madang, tim Jaksa Penuntut Umum menggabungkan berkas perkaranya menjadi satu dakwaan.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network