Darmoko, tim kuasa hukum Alex Noerdin menilai, eksepsi adalah masalah formalitas dan bukan materi perkara. "Karena kita yakin pada perkara ini, pada pokok permasalahan klien kami tidak bersalah. Maka untuk apa ajukan eksepsi, hanya memperpanjang lebar ngurusin formalitas," ujat Darmoko didampingi Nurmala dan Redho Junaidi usai sidang, Kamis (3/2/2022).
Darmoko menjelaskan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena ingin segera melakukan pembuktian perkara, sehingga persidangan dapat segera diteruskan dan berjalan lancar. "Kita tidak mengajukan eksepsi itu, sudah kita koordinasikan dengan Pak Alex Noerdin, agar perkara ini cepat selesai," ujarnya.
Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta kepada Majelis Hakim Tipikor Palembang agar kliennya, Alex Noerdin, dihadirkan langsung dalam persidangan.
"Mengingat kendala sidang online yang sering mengalami gangguan, jadi kami tadi sudah mengajukan agar klien kami dihadirkan langsung dalam persidangan," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait