PALEMBANG, iNews.id - Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin menjalani sidang perdana perkara pembelian gas dan dana hibah Masjid Raya Sriwijaya, Kamis (3/2/2022). Selain Alex Noerdin, sejumlah terdakwa juga dihadirikan pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang ini.
Dalam perkara PDPDE terdapat empat terdakwa yakni Alex Noerdin, Direktur PT DKLN yang merangkap sebagai Komisaris Utama PT PDPDE Muddai Madang, Direktur Utama PT PDPDE periode 2008, Caca Isa Sale dan Direktur PT DKLN periode 2009, A Yaniarsyah Hasan.
Sementara untuk perkara Masjid Sriwijaya Jilid IV terdapat dua tersangka mereka adalah, Alex Noerdin dan mantan bendahara umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, Muddai Madang.
Untuk berkas PDPDE dan Masjid Sriwijaya yang menjerat Alex Noerdin beserta Muddai Madang, tim Jaksa Penuntut Umum menggabungkan berkas perkaranya menjadi satu dakwaan.
Sementara untuk dua tersangka kasus PDPDE yakni, Direktur Utama PT PDPDE periode 2008 Caca Isa Sale dan Direktur PT DKLN periode 2009 A Yaniarsyah Hasan dijadikan satu berkas dakwaan.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Abdul Aziz, tim JPU Kejati Sumsel dalam dakwaannya menyatakan, dalam dakwaan primer Alex Noerdin disangkakan dengan pasal primer yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan idak Pidaka Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara untuk dakwaan subsidair, Alex Noerdin disangkakan dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan idak Pidaka Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU, Alex Noerdin melalui tim kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan (Eksepsi) atas dakwaan tersebut.
Darmoko, tim kuasa hukum Alex Noerdin menilai, eksepsi adalah masalah formalitas dan bukan materi perkara. "Karena kita yakin pada perkara ini, pada pokok permasalahan klien kami tidak bersalah. Maka untuk apa ajukan eksepsi, hanya memperpanjang lebar ngurusin formalitas," ujat Darmoko didampingi Nurmala dan Redho Junaidi usai sidang, Kamis (3/2/2022).
Darmoko menjelaskan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena ingin segera melakukan pembuktian perkara, sehingga persidangan dapat segera diteruskan dan berjalan lancar. "Kita tidak mengajukan eksepsi itu, sudah kita koordinasikan dengan Pak Alex Noerdin, agar perkara ini cepat selesai," ujarnya.
Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta kepada Majelis Hakim Tipikor Palembang agar kliennya, Alex Noerdin, dihadirkan langsung dalam persidangan.
"Mengingat kendala sidang online yang sering mengalami gangguan, jadi kami tadi sudah mengajukan agar klien kami dihadirkan langsung dalam persidangan," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait