Tiga daerah di Sumsel terapkan PPKM Level 3. (Foto: Ilustrasi/iNews.id)

OKU, iNews.id - Tiga daerah di Sumatera Selatan (Sumsel) menerapkan PPKM Level 3 karena terjadi peningkatan kasus Covid-19. Ketiga daerah itu yakni Kota Palembang, Kota Prabumulih dan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). 

"Sejalan dengan surat edaran dari pemerintah pusat, Kabupaten OKU masuk dalam level 3 bersama Kota Palembang dan Prabumulih," kata Pelaksana Harian Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Edward Chandra, Rabu (16/2/2022).

Saat ini pemerintah daerah mulai menerapkan peraturan sesuai surat Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait aturan daerah yang masuk dalam level tiga.

Pihaknya membatasi seluruh kegiatan tempat pelayanan publik hingga pengelola tempat usaha mulai dari jam buka kafe, pusat perbelanjaan dan tempat-tempat hiburan sesuai dengan instruksi pemerintah guna memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Hanya pembelajaran tatap muka terbatas yang masih bisa dilaksanakan. Sementara, perkantoran sudah diterapkan 50 persen yang bekerja, sisanya bekerja dari rumah (WFH),” Kata Edward.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network