Tersangka perekam dan penyebar video mesum pelajar di Lahat segera disidang. (Foto: Ist)

LAHAT, iNews.id - Rahmad Rilaldi (19) tersangka perekam dan penyebar video mesum sepasang pelajar di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) segera disidang. Unit Pidana Khsusus Satreskrim Polres Lahat segera melimpahkan berkas tersangka kasus Undang-Undang ITE ke Kejaksaan Negeri Lahat.

Kanit Pidsus Satreskrim Polres Lahat, Ipda Chandra mengatakan, sebelumnya Rahmad yang juga pelajar SMA, telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya merekam dan menyebarkan video mesum yang sempat viral beberapa waktu lalu.

"Berkas tersangka dinyatakan sudah lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti sejumlah handphone juga akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lahat," ucap Ipda Chandra, Rabu (16/2/2022).

Diketahui, sebanyak dua video asusila yang diperankan oleh dua orang pelajar viral pada November 2021 lalu. Selanjutnya kurang dari 24 jam usai video viral, aparat Satreskrim Polres Lahat berhasil menangkap pelaku perekam dan penyebar video asusila tersebut.

"Selain Rahmad, dua pelaku yang masih berusia 14 tahun dan 15 tahun yang beradegan mesum itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam video itu, sepasang muda-mudi tersebut melepaskan birahi di sebuah rumah kosong di kawasan Gunung Gajah, tepatnya di belakang kantor Satlantas Polres Lahat," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network