Atas tuntutan tersebut, terdakwa Suhandy yang dihadirkan melalui sambungan layar virtual mengatakan, bakal menyampaikan nota pleidoi atau pembelaan.
Nantinya, pleidoi itu akan dibacakan secara langsung oleh Suhandy secara virtual dan melalui kuasa hukumnya di hadapan hakim.
Ditemui setelah persidangan, Kuasa Hukum Suhandy, Titis Rachmawati menilai, tuntutan hukuman 3 tahun terhadap kliennya tersebut dinilai cukup tinggi. "Bila dibanding dengan kasus lain, tuntutan pada klien kami ini cukup tinggi. Tapi kami menghormati penilaian dari Jaksa Penuntut Umum KPK yang sudah disampaikan," ujarnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait