PALEMBANG, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Suhandy, terdakwa dugaan suap terhadap Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex dengan hukuman penjara 3 tahun. Direktur Selaras Simpati Nusantara itu juga dituntut hukuman denda sebesar Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dalam sidang virtual yang diketuai Majelis Hakim, Abdul Aziz, Kamis (17/2/2022), Jaksa KPK, Ibnugroho menyatakan, bahwa terdakwa Suhandy terbukti melanggar sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 ayat 1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
"Menuntut terdakwa Suhandy dengan hukuman 3 tahun penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum KPK Ibnugroho, Kamis (17/2/2022).
Berdasarkan pertimbangan JPU KPK, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan hal meringankan, terdakwa dinilai koperatif selama persidangan.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Suhandy yang dihadirkan melalui sambungan layar virtual mengatakan, bakal menyampaikan nota pleidoi atau pembelaan.
Nantinya, pleidoi itu akan dibacakan secara langsung oleh Suhandy secara virtual dan melalui kuasa hukumnya di hadapan hakim.
Ditemui setelah persidangan, Kuasa Hukum Suhandy, Titis Rachmawati menilai, tuntutan hukuman 3 tahun terhadap kliennya tersebut dinilai cukup tinggi. "Bila dibanding dengan kasus lain, tuntutan pada klien kami ini cukup tinggi. Tapi kami menghormati penilaian dari Jaksa Penuntut Umum KPK yang sudah disampaikan," ujarnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait