PALEMBANG, iNews.id - Suhandy, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara yang kini menjadi terdakwa dalam kasus suap Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin mengaku kapok. Suhandy mengaku baru mengetahui perbuatannya melanggar hukum.
Suhandy yang dihadirkan secara langsung di persidangan yang diketuai Hakim Abdul Aziz tersebut mengakui bahwa perbuatannya telah melanggar hukum dan menyesal, serta kapok atas perbuatanya.
"Saya baru tahu jika ini semua melanggar hukum, saya kapok," ujar Suhandy yang hadir didampingi Kuasa Hukumnya, Titis Rachmawati, Kamis (10/2/2022).
Kuasa Hukum terdakwa Suhandy, Titis Rachmawati mengatakan, bahwa kliennya yakni terdakwa Suhandy telah mengakui perbuatannya.
"Dari persidangan kita ketahui, selain memberikan fee proyek kepada Dodi Reza, Suhandy juga memberikan fee kepada sejumlah oknum pejabat di lingkungan PUPR Muba dan ULP," kata Titis.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait