Sekretaris Daerah (Sekda) Musi Banyuasin Apriyadi. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Musi Banyuasin, Apriadi menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang dengan terdakwa Suhandy, penyuap Bupati nonaktif Dodi Reza. Apriadi terus membantah menerima fee proyek.

Saat ditanya Majelis Hakim yang diketuai Abdul Aziz, apakah dirinya pernah menerima uang fee dari tersangka Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori, Apriadi kembali menegaskan jika dirinya tidak pernah menerima fee. "Tidak pernah," jawab Apriadi, Jumat (4/2/2022).

Setelah berulang kali membantah menerima fee, Apriadi akhirnya mengaku, bahwa dirinya pernah menerima sejumlah uang dari tersangka Herman Mayori.

"Hanya satu kali Kadis PUPR memberi saya uang, tapi saya lupa jumlahnya. Uang tersebut buat perjalanan dinas, untuk bayar hotel. Tapi mohon maaf saya lupa jumlahnya," katanya.

Mendengan keterangan Apriadi tersebut, Hakim Abdul Aziz kembali mengajukan pertanyaan terkait biaya perjalanan dinas yang memang sudah seharusnya ditanggung oleh Pemkab.

"Kalau perjalanan dinas kan memang ada biayanya dari Pemkab. Jadi logikanya kalau Herman Mayori memberikan saudara uang buat perjalanan dinas, maka saudara dapat dua kali. Apakah di Muba memang seperti itu? tanya Hakim.

Dijawab Apriadi, jika Kadis PUPR Muba biasanya memberikan uang untuk operasional kepadanya. "Biasanya Kadis PUPR usai rapat, Pak Sekda ini ada uang untuk operasional. Tapi kalau fee proyek saya tidak pernah menerima," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network